Arsip Artikel
PENGADILAN YANG BERORIENTASI PELAYANAN
Oleh Yamin Mubarok, S.H.I.
Dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) pengadilan, terdapat Kinerja Utama yaitu terwujudnya peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel dengan indicator kinerja yaitu index persepsi pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan. Peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel dapat diwujudkan oleh pengadilan yang salah satu indikatornya adalah kepuasan pencari keadilan terhadap layanan peradilan. Kepuasan pencari keadilan diperoleh melalui Survey Kepasaan Masyarakat (SKM) yang telah disediakan oleh pengadilan yang diisi oleh setiap penggguna layanan. Hasil SKM inilah yang menjadi ukuran persepsi pencari keadilan terhadap layanan yang diberikan oleh pengadilan. Selain itu, ada juga ada juga survey pespepsi anti korupsi untuk menentukan indeks persepsi ati korupsinya.
Pemerintah telah membuat regulasi terkait dengan pelayanan publik. Dengan terbitnya Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. Penyelenggaraan pelayanan public dimaksud sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. Untuk mempermudah penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan public, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya, bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan public, memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan dan memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Plekasanaan kewajiban tersebut oleh penyelenggara pelayanan publik dalam rangka memnuhi hak-hak dan kebutuhan dasar dari masyarakat pencari keadilan.
Sebagaimana disebutkan dalam konsideran Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka membangun kepercayaan publik maka penyenggaran pelayanan publik harus dilaksankan sesuai dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Dengan adanya aturan terkait dengan pelayanan publik ini maka akan mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, akan meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta akan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk melaksanakan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksananya. Adapun yang diatur dalam PP tersebut mencakup terkait ruang lingkup pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan Standar Pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang, dan pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Adapun terkait dengan standar pelayanan diatur lebih lanjut dalam Peraturan MenpanRB N0. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Mahkamah Agung RI telah menyusun, menetapkan dan menerapkan standar layanan pengadilan yang termaktub dalam SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Ruang lingkup layanan pengadilan adalah pelayanan administratif. Pengadilan menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu berupa sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sebagai pedomannya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 1403b/DjA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peeradilan Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 3239/DJU/SK/HM.02.3?11?2019 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sedangkan unutk sistem pelayanan terpadu satu atap, Dirjen Badilag telah memerintahkan untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat melalui Mall Layanan Publik sehingga layanan pengadilan bisa dihadirkan dalam layanan tersebut.
Sebagaimana telah ditentunkan oleh UUD ASN bahwa ASN sebagai suatu profesi yang salah satunya mempunyai tugas memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas sebagai fungsi dari pelayan publik. Karenanya, ASN yang bertugas di penyelenggara layanan publik mesti memiliki perilaku kerja yang berorientasi pelayanan. ASN yang berorientasi pelayanan tentu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dapat diandalkan dan selalu malakukan perbaikan tiada henti. Ber-AKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sebagai Core Values ASN. Nilai dasar ASN sebagai landasan prinsif ASN dalam bekerja, diantaranya adalah memeberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, dan santun. ASN mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
Dalam penilaian kinerja ASN sesuai dengan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan terdapat dua aspek penilaian kinerja ASN, yaitu aspek SKP dan aspek perilaku kerja. Penilaian Kinerja ASN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja ASN dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN yang terdiri dari aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan apabila dalam pekerjaan sehari-hari ASN ini memiliki staf yang berada di bawahnya dan dibina kinerjanya. Hal tersebut diatur dalam PP 17 tahun 2020, PP No. 49 Tahun 2018, PP No. Tahun 2019, PermenpanRB No. 8 Tahun 2021 dan PermenpanRB No. 6 Tahun 2022.
Dari aspek perilaku kerja ASN dilakukan pengukuran atas kesesuaian perilaku kerja yang bersangkutan dengan standar perilaku kerja yang ditentukan. Penilaian kinerja dalam aspek perilaku kerja ini berdasarkan pada standar perilaku kerja Ber-AKHLAK dengan berbagai indikatornya. Berorientasi pelayanan merupakan salah satu standar perilaku kerja dari ASN. Bobot penilaian ASN adalah 70% aspek penilaian SKP dan 30% aspek penilain perilaku kerja untuk instansi yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Bobot penialan ASN 60% aspek penilaian SKP dan 40% aspek penilaian perilaku kerja untuk instansi yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan setingkat dan bawahan langsung.
ASN yang memiliki kinerja dengan predikat sangat baik (nilai 110-120 dan menciptakan ide dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memeberi manfaat bagi organisasi atau negara) berturut-turut selama dua tahun dapat diperioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansi yang bersangkutan. ASN yang memiliki kinerja dengan predikat baik (nilai 90-120) berturut-turut selama dua tahun dapat diperioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapaun ASN yang kinerjanya tidak memenuhi target kinerja dapat diberikan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. Pemberian penghargaan atau sanksi sesuai dengan hasil kinerja ASN secara kumulatif dari aspek penilaian SKP dan aspek penilaian perilaku kerja.
ASN yang bekerja di pengadilan merupakan pegawai atau pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik dalam ruang lingkup pelayanan administratif yang harus mencerminkan nilai dasar dan standar perilaku ASN. Nilai dasar dan perilaku ASN yang berorientasi pelayanan merupakan salah satu penilaian kinerja ASN yang dapat diberikan penghargaan atau hukuman sesuai dengan hasil kinerjanya. Pelayanan diberikan sesuai dengan standar layanan pengadilan yang telah ditetapkan dengan sistem layanan terpadu dan sistem informasi baik secara tatap muka atau virtual.
Dengan penerapan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Akreditasi Penjaminan Mutu di pengadilan, maka pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan menjadi tujuan utama. Berbagai inovasi untuk meningkatkan layanan pengadilan dari berbagai jenis layanan yang terstandar yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, nyaman dan menyenangkan yang dihadirkan dengan sepenuh hati. Petugas pelayanan dan seluruh pegawai menerapkan budaya tolak kolusi, korupsi, gratifikasi, suap, pungli, tips dan yang semacamnya, budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun), budaya 5R (Rapi, Ringkas, Resik, Rawat, Rajin), budaya malu, budaya membantu dan melayani, Employer Branding ASN bangga melayani bangsa, Core Values Ber-AKHLAK, dan budaya positif lainnya. Perubahan pola pikir, dari berpikir “dilayani” menajadi “melayani” dan perubahan budaya kerja yang berorientasi hasil dari output ke outcome, merubah perilaku ASN menjadi orang yang bahagia bila bisa membantu dan membahagiakan sesama dalam memenuhi keinganan, harapan dan kebutuhan pengguna layanan di bidang publik. Orientasi kepada pengguna layanan menjadi perhatian penyelenggara pelayanan publik. Mereka akan menggali lebih jauh dan lebih dalam terkait keinginan, harapan dan kebutuhan melalui berbagai istrumen agar diketahui dan dipenuhi. Pemenuhan keinginan, harapan dan kebutuhan masyarakat diejawantahkan dalam berbagai kebijakan program, kegiatan dan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana dan tersedianya SDM professional yang Ber-AKHLAK. Kepuasan masyarakat pencari keadilan menjadi tujuan penyelenggaraan pelayanan publik di pengadilan.