Arsip Artikel
RAMADHAN DAN PENGADILAN AGAMA
Oleh Yamin Mubarok, S.H.I.
Ramadhan adalah bulan ke 9 dalam kalender hijriyah. Kalender hijriyah adalah penanggalan dalam Islam yang berpedoman kepada pergerakan bulan terhadap bumi. Kalender hijriyah ini sebagai pedomana bagi kegiatan keagamaan sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Salah satu contohnya untuk ibadah shaum yang diwajibkan kepada umat Islam yaitu shaum Ramadhan (ibadah shaum di bulan Ramadhan).
Shaum Ramadhan ini merupakan salah satu rukun dari rukun Islam. Karenanya, salah satu yang diwajibkan dan menjadi ciri orang Islam itu salah satunya adalah beribadah shaum di bulan Ramadhan. Tidak akan tegak keislaman seseorang, tanpa yang bersangkutan melaksanakan ibadah shaum di bulan Ramadhan. Ibadah shaum di bulan Ramadhan ini tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i. Bahkan, orang yang tidak bisa melaksanakan ibadah shaum di bulan Ramadhan dengan alasan yang syar’i pun harus menggantikannya dengan fidyah (memberi makan kepada fakir miskin) dan/atau menggantinya dengan melaksanakan shaum di bulan lainnya.
Ketika akan memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah yang diteruskan oleh Kementerian/Lembaga semua instansi pemerintah menerbitkan jam kerja di bulan Ramadhan. Jam kerja di bulan Ramadhan lebih singkat dibandingkan dengan di bulan lainnya. Contohnya di selain bulan Ramadhan, jam kerja dari pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.30 WIB dan di bulan Ramadhan jam kerja dari pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB. Pengaturan jam kerja tersebut menurut hemat saya sangat efektif diterapkan baik di bulan Ramadhan, bahkan di bulan lainnya. Ini salah satu keistimewaan yang diberikan Pemerintah kepada umat Islam yang mayoritas di Indonesia. Hal ini memberikan kemudahan dan keleluasaan kepada umat Islam untuk bisa memaksimalkan pelaksanaan ibadah shaum dan ibadah-ibadah lainnya di bulan Ramadhan. Selain itu, keutamaan lainnya yang terdapat pada bulan Ramadhan, Pemerintah memberikan THR atau Gaji Keempat Belas dan cuti bersama sesudah dan/ atau sebelum hari H lebaran. Inilah sebagian kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setiap tahun pada bulan Ramadhan.
Pengadilan Agama di negara kita, mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam. Dalam konsteks ini, maka di dalam Pengadilan Agama berlaku azas personalitas keislaman. Artinya hanya urusan perdata tertentu bagi pihak yang beragama Islam sajalah yang menjadi kewenangannya. Terkait dengan di bulan Ramadhan, ada kecenderungan bahwa masyarakat tidak mendaftarkan perkaranya di bulan tersebut. Tentu ada pertimbangan dan alasan mengapa hal itu terjadi. Pertimbangan dan alasan itu tentu berbeda-beda tentunya bagi setiap orang. Kalau kita perhatian perkara yang masuk di bulan Ramadhan dibandingkan dengan di bulan lainnya, tentu lebih sedikit di bulan Ramadhan. Tentu kita berharap ada efek positif dari bulan Ramadhan yang agung ini berdasarkan keimanan untuk menghasilkan orang-orang yang mampu mengelola permasalahan. Mereka mampu menghadapi dan menyelesaikankan masalah hidup mereka dengan kekuatan iman yang membaja. Sehingga, tidak perlu ada permasalahan perdata mereka yang harus diselesaikan secara litigasi di Pengadilan Agama. Jadi, tidak mendaftarkan perkara di bulan Ramadhan itu, bukan hanya sekedar menunda waktu saja untuk didaftarkan di bulan berikutnya. Tapi, merupakan suatu wujud nyata dari kekuatan iman yang menghasilkan kekuatan pribadi mereka dalam mengelola permasalahan kehidupan.
Bulan Ramadhan mengajarkan umat Islam untuk merasakan lapar dan haus dengan menghindari segala perbuatan dosa yang akan mengurangi atau bahkan menghapus nilai pahala shaum. Orang yang melaksankan ibadah shaum akan peduli kepada orang yang tidak mampu. Mereka orang yang berkekurangan dalam bidang ekonomi, mereka dibantu oleh orang-orang yang kaya. Memberi makan/minum kepada orang yang berbuka puasa, sama pahalanya dengan orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala yang berpuasa. Rasululloh pun menyampaikan seperti itu.
Bulan Ramadhan juga mengajarkan umat Islam untuk selalu bersyukur atas segala nikmat yang telah Alloh berikan kepada mereka. Sebagai bukti kesyukuran mereka, mereka membantu orang yang fakir miskin, berbagi rejeki dengan orang lain, saling menyayangi dan menghormati diantara mereka, dan meningkatnya ibadah mereka kepada Alloh. Mereka meningkatkan kualitas ibadah yang wajib dan memperbanyak ibadah sunnahnya. Mereka semakin rajin beribadah dan menjadi orang yang lebih dermawan di bulan Ramadhan.
Selain itu, bulan Ramadhan mengajarkan umat Islam untuk bersabar. Mereka harus melaksanakan ibadah shaum dari mulai terbit fajar sampai matahari terbenam. Mereka bersabar untuk menahan diri dari semua yang akan membatalkan dan menghapuskan pahala ibadah shaumnya. Kesabaran mereka diuji dalam rentang waktu yang cukup lama, bahkan dibeberapa belahan dunia mereka berpuasa lebih dari 13 jam. Mereka melaksankan sahur di akhir malam. Mereka berpuasa saambil bekerja, bahkan ada yang kerja berat. Karena pahala orang yang berpuasa dan juga orang yang bersabar itu, pahala tak terhingga.
Inilah yang memperkuat kekuatan iman seorang muslim sehingga tujuan hidup mereka adalah akhirat untuk meraih ridho Alloh. Seberapa berat dan seberapa besar permasalahan hidup, mereka akan hadapi dengan keyakinan yang kuat kepada kebaikan dan keadilan Alloh. Karena biasanya permasalahan keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, -baik bidang perkawinan, waris, wasiat, wakap, hibah, shodaqoh, infaq, zakat dan ekonomi syari’ah, - biasanya menyangkut harta benda yang bersifat duniawi. Maka dengan iman yang kuat, tujuan hidup yang lurus, dan orientasi yang tertuju kepada keridhoan Alloh semata, mereka mampu menyelesaikan masalah itu semua dengan pendekatan religiusitas keislaman. Sehingga dengan pelatihan yang massif di bulan Ramadhan secara ruhani dan jasmani memberikan efek yang positif bagi penguatan mental dan spiritual bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan di berbagai aspek dan bidang kehidupan, termasuk permasalahan perdata di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakap, shodaqoh, infaq, zakat dan ekonomi syari’ah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.