Arsip Artikel

URGENSI DIMINTAKANNYA IZIN CERAI TALAK SUAMI MELALUI PENGADILAN AGAMA

Ditulis oleh : Dr. Kusnoto, SHI, MH (Wakil Ketua PA Banjar)

  1. Pendahuluan

Menurut hukum asalnya, hak menceraikan pasangannya berada pada suami. Suami mempunyai hak talak terhadap istrinya sehingga suami merupakan pihak yang berhak memilih apakah menjatuhkan ataukah tidak menjatuhkan talaknya. Beberapa penganut atau fanatis hukum perkawinan Islam (fikih munakahat) mazhab salaf (klasik) berpendapat bahwa suami bebas menjatuhkan talaknya terhadap istri (atau istri-istri) nya kapanpun, di manapun, siapapun, dengan alasan apapun, bagaimanapun kondisi istri dan anak-anak atau rumah tangganya, serta bagaimanapun cara penjatuhan talaknya. Proses talak tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan pihak lain atau lembaga lain, sehingga talaknya sering jatuh secara sewenang-wenang atau kurang terkontrol bahkan tanpa disertai penunaian hak-hak bekas istri atau hak anak korban perceraian itu. Tapi mengapa sekarang di Indonesia talak suami harus dimintakan izin kepada Pengadilan Agama? Apakah aturan tersebut menyelisihi syariat yang dikehendaki Allah SWT ? Ataukah kondisi tersebut sekedar menyelisihi fiqih salaf yang ditempuh dalam rangka menggapai syariat yang dimaksudkan oleh Allah SWT ? Makna yuridis filosofis yang mendalam apakah dari pengaturan tersebut? Hal inilah yang akan dibahas pada tulisan ini.

  1. Pengaturan Tata Cara Talak di Indonesia

Fikih munakahat (hukum perkawinan Islam) yang dianut oleh mazhab Indonesia telah dihimpun  dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI). Sedangkan Kompilasi Hukum Islam disusun oleh banyak ulama Republik Indonesia dalam suatu rapat musyawarah yang panjang tahun 1990 dengan melibatkan banyak unsur masyarakat Islam dan kitab fikih klasik secara bersungguh-sungguh murni sebagai forum ijtihad dalam rangka mencari formulasi  hukum perkawinan Islam Indonesia yang sesuai syariat dan kondisi sosio kultural masyarakat Indonesia pada masa itu dan sekarang.

Hukum perkawinan Islam Indonesia sebagaimana dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) menetapkan aturan untuk membatasi hak (dan kewenangan) suami menjatuhkan talaknya terhadap istrinya kemudian mengaturnya demi ketertiban dan kemasalahatan. Ketentuan itu sebelumnya telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang juga membatasi hak (dan kewenangan) suami dalam menceraikan istrinya. Wujud dari pengaturan hak (wewenang) suami dalam hal talak adalah :

  1. Suami jika hendak menceraikan (mentalak) istrinya maka dia harus memohon izin kepada negara (umara’atau ulul amri atau penguasa atau qadhi). Permohonan izin menjatuhkan talak oleh suami terhadap istrinya diajukan kepada lembaga negara yang berwenang yaitu pengadilan (hakim), sehingga tidak ada talak (cerai) tanpa adanya sidang pemeriksaan perkaranya di pengadilan.
  2. Permohonan izin talak hanya bisa dikabulkan oleh pengadilan (hakim) jika setelah diperiksa dengan seksama dalam sidang resmi ternyata terbukti memenuhi satu alasan atau beberapa alasan perceraian. Sehingga tidak ada pemberian izin talak jika tidak ada alasan yang dibolehkan oleh hukum. Alasan perceraian yaitu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16 Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: (a). salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; (b). salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; (c)). salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; (d). salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; (e). salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; (f). antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; (g). suami melanggar taklik talak, dan (h). peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
  3. Pengadilan c.q hakim dalam memeriksa permohonan talak, sungguh-sungguh memberikan penasihatan setiap kali persidangan. Bahkan memberi kesempatan seluas-luasnya untuk mediasi (islah) dengan melibatkan juru damai dan pihak keluarga dekat. Dengan kata lain sebisa mungkin ditempuh upaya imsak bil ma’ruf (yakni mempertahankan rumah tangga disertai Upaya perbaikan pengelolaan rumah tangga) sebelum dijatuhkannyatasrih bi ihsan (yakni perceraian secara baik tanpa menimbulkan efek negetif atau dampak ikutan yang buruk) antara suami istri. Dengan demikian, proses menuju perceraian tidak dimonopoli dengan pembicaraan yang mengedepankan kewenangan suami yang selalu harus dihormati, namun dalam suasana kekeluargaan memberi kesempatan yang luas untuk mencari solusi riil dari masalah rumah tangganya dan menempuh upaya konkrit agar bisa keluar dari konflik suami istri.
  4. Setelah hakim memeriksa dengan seksama dan dapat menilai secara profesional mengenai masalah rumah tangga sang suami dengan istrinya, termasuk mengenai seberapa parah permasalahan, atau seberapa berat konflik atau bahkan seberapa kemungkinan masih bisa dipertahankannya rumah tangga, maka hakim kemudian menentukan putusannya. Jika permohonan talak yang diajukan suami ternyata dikabulkan oleh pengadilan maka suami pada saatnya akan diberi kesempatan untuk menjatuhkan talaknya. Namun jika permohonan itu ditolak oleh pengadilan maka suami masih harus menahan atau menunda kehendaknya untuk menjatuhkan talaknya.
  5. Pelaksanaan penjatuhan talak wajib dilaksanakan dengan kalimat yang resmi dan di tempat yang resmi dalam suasana resmi. Yakni penjatuhan talak wajib diucapkan dengan kalimat pernyataan yang tegas berupa ikrar talak di depan hakim dalam sidang Pengadilan Agama. Talak dianggap tidak sah jika diucapkan dengan kalimat sindiran (kalimat yang samar) atau kalimat emosional melalui pesan singkat semisal melalui WhatsApp ataupun talak dilaksanakan di luar sidang pengadilan. Setelah resmi jatuh talak suami terhadap istri selanjutnya diterbitkan akta cerai oleh pengadilan sebagai bukti autentik terjadinya perceraian.
  6. Jenis talak berupa talak satu raj’i, bukan langsung talak dua atau talak tiga. Penjatuhan talak dilaksanakan secara bertahap, yakni perkara cerai talak pertama kalinya hanya diizinkan berupa talak satu raj’i meskipun saat itu suami ingin langsung menjatuhkan talak tiga. Talak satu raj’i artinya cerai yang masih membuka peluang dirujuk kembali selama dalam masa iddah (masa tunggu). Itu artinya bahwa talak diproses dan dilaksanakan bukan menuruti emosi dan dalam suasana emosional, namun secara sadar dan melibatkan berbagai pertimbangan. Dengan demikian masih terbuka pintu rujuk bagi mantan suami dan mantan istri nantinya mengingat rujuk adalah amalan yang bermanfaat bagi rumah tangganya terutama untuk kemaslahatan anak-anak.
  7. Setelah suami menjatuhkan talak terhadap istrinya, maka suami dapat diperintahkan untuk memberikan mut’ah (pemberian pasca cerai) dan nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu pasca cerai) kepada mantan istrinya. Bahkan pada Pengadilan Agama jika terdapat pemberian mut’ah dan nafkad iddah tersebut selalu ditunaikan di ruang sidang sesaat sebelum pengucapan ikrar talak oleh suami terhadap istrinya.
  8. Dalam surat permohonan yang diajukan oleh suami wajib mendudukkan istri sebagai Termohon. Istri dilibatkan dalam perkara yang diajukan suaminya, istri dipanggil dan dimintai keterangannya dalam sidang, diperlakukan secara adil dan diberikan hak hukumnya setara dengan hak hukum suaminya. Suami sebagai pengaju permohonan diposisikan sebagai Pemohon, sedangkan istri sebagai teradu diposisikan sebagai Termohon. Dengan demikian istri diperlakukan sebagai manusia yang punya hak hukum, bukan seperti boneka yang hanya menjadi obyek pelampiasan amarah suami melalui penjatuhan talak.
  9. Maksud dan Tujuan Pengaturan

Hukum perkawinan Indonesia mazhab Kompilasi Hukum Islam di Indonesia mengatur wewenang suami dan tata cara penjatuhan talak. Pengaturan tersebut mengandung hikmah, maksud dan tujuan mulia di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Agar suami tidak secara zalim dan sewenang-wenang menjatuhkan talak terhadap istrinya

Secara filosofis sosilogis, seseorang yang mempunyai kewenangan tidak terbatas (absolut) sangat berpeluang untuk bertindak tidak terbatas (absolut) pula. Dengan kata lain, kebanyakan orang yang kewenangannya tidak dibatasi atau dikontrol oleh pihak lain atau melalui suatu instrument penyeimbang maka sangat potensial untuk bertindak sewenang-wenang bahkan melampaui maksud diberikannya kewenangan itu. Bahkan dengan penggunaan kekuasaan absolutnya itu bahkan bisa merugikan pihak lain atau menzalimi orang di sekitarnya. Hal itu sudah digambarkan oleh al-Qur’an sebagaimana pada surat Shad ayat 24 yang menyebutkan :

وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ

Artinya:

“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berinteraksi (bergaul) bersama itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”

Allah SWT melalui ayat itu mengingatkan bahwa dalam interaksi sosial termasuk dalam pergaulan laki-laki dan Perempuan atau sebuah persekutuan lainnya, mayoritas manusia sangat rentan berbuat curang, merugikan, dzalim, dan tidak adil terhadap mitra mereka, meskipun masih ada orang yang konsisten tidak berperilaku buruk seperti itu. Atau dalam istilah Inggris nya bahwa "power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" yang artinya bahwa kekuasaan yang mutlak (tidak terbatas dan tidak dikontrol oleh kekuasaan lain atau tidak ada kekuasaan penyeimbang) hampir bisa dipastikan terjadinya penyelewengan atau tindakan melampaui kewenangannya atau sewenang-wenang meski merugikan pihak lain.

Dalam hal kewenangan suami untuk menceraikan istrinya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) berijtihad bahwa jika kewenangan itu diberikan secara absolut tanpa dikontrol dan tanpa adanya penyeimbang, maka akan berpotensi melampaui kewenangan dan merugikan pihak lain, termasuk merugikan anak-anak dan istri-istrinya, bahkan merugikan keluarga dan Masyarakat. Oleh karena itu kewenangan suami dalam hal menjatuhkan talak terhadap istrinya perlu dikontrol oleh lembaga independen yaitu lembaga negara yang berwenang dan menjalankan fungsi chek and balance yaitu pengadilan agama, serta mendudukkan istri secara seimbang dalam hal kelangsungan rumah tangga dan dalam persidangan.

Perceraian hendaknya dilakukan di pengadilan dalam sidang oleh hakim. Secara profesional hakim mendasarkan putusannya pada fakta-fakta dan mempertimbangkan secara mendalam demi keadilan berdasarkan ketuhanan dan menyebut nama Allah. Dalam memeriksa perkara cerai yang diajukan oleh masyarakat hakim selalu netral dan beretika serta tidak memihak, bahkan seringkali hakim ditugaskan di daerah lain yang sekiranya tidak kenal atau tidak ada hubungan kekerabatan dengan masyarakat yang berperkara.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) menilai bahwa bagaimanapun istri adalah manusia juga yang punya hak dan perlu dimanusiakan, istri bagaimanapun juga dia punya jasa, punya masa depan, bisa mewarnai kehidupan rumah tangga, bisa berubah menjadi sesuatu dan mereka bisa menjadi subyek yang mempunyai peran stategis dalam kehidupan bermasyarakat, serta tidak sekedar menjadi obyek penderita atau sasaran perlakuan suaminya.  Oleh karena itu, ketentuan hukum di Indonesia bahwa penjatuhan talak suami terhadap istrinya harus dimohonkan izin kepada Pengadilan Agama, dalam arti bahwa kewenangan suami dalam hal menjatuhan talak suami terhadap istrinya harus dikontrol oleh lembaga peradilan, perlu diterima dengan penuh kerelaan. Begitu juga pengurangan kewenangan suami yang semula tidak terbatas itu menjadi terbatas dan dibatasi oleh aturan hukum serta dianggap seimbang dengan kewenangan istri untuk membela diri melalui persidangan, hal itu diterima dengan lapang dada. Dengan demikian, laki-laki muslim Indonesia jika “terpaksa” ingin menjatuhkan talak terhadap istrinya maka hendaklah memohon izin kepada Pengadilan Agama serta menjalani proses dan prosedurnya. Aturan hukum Islam mazhab Indonesia tersebut perlu dipatuhi dan dilaksanakan dengan lapang dada meskipun sekilas nampak merepotkan dan berbelit belit, disertai kesadaran bahwa pada pengaturan tersebut terdapat kebijaksanaan, maslahat, dan kemanfaatan bagi rumah tangga, anak-anak, istri, keluarga, lingkungan, masyarakat dan umat, dalam jangka yang lebih panjang.

  1. Perceraian Secara Baik Disertai Mitigasi Risiko Akibat Perceraian

Penjatuhan talak suami terhadap istrinya harus dimohonkan izin kepada pengadilan agama dalam rangka  menghindari sewenang-wenangnya suami yang berpeluang menzalimi istri dan anak-anaknya. Seorang suami jika ingin menjatuhkan talak (cerai) terhadap istrinya hendaklah memohon pertimbangan dan penilaian untuk selanjutnya mohon izin talak kepada ulil amri (pengadilan). Jangan sampai suami mudah menjatuhkan talak terhadap istrinya secara sendiri di rumah atau di tempat lain. Disebabkan penjatuhan talak tanpa penilaian pengadilan sangat rawan suami sendiri salah menilai kondisi rumah tangganya sehingga bisa jadi penjatuhan talak dilakukan secara emosional dan tidak berkeadilan bagi diri sendiri, orang yang diceraikan, maupun anak-anak hasil perkawinannya. Jangan sampai suami yang bertengkar dengan istrinya lantas menjatuhkan talak terhadap istrinya bahkan saat masih berada di tempat terjadinya pertengkaran. Itu disebut cerai emosional dan subyektif dengan mementingkan ego dan kepentingannya sendiri. Penilaian mengenai pantas atau belum pantasnya dijatuhkan talak suami terhadap istri yang dilakukan secara sepihak oleh pihak suami sudah pasti memposisikan istri sebagai manusia dengan derajat rendah, sebagai pihak yang lemah dan tertindas, tidak punya kesempatan membela diri, sebagai obyek penderita, yang hampir disamakan dengan budak. Penilain secara sepihak tersebut tentulah tidak sesuai asas keadilan dan prikemanusiaan yang diajarkan oleh syariat Islam.  

Selanjutnya terkait managemen risiko pasca perceraian, jika talak suami dijatuhkan secara sewenang-wenang tanpa dikontrol oleh lembaga peradilan dan tanpa mendudukkan istri sebagai penyeimbang, maka berpotensi terampasnya berkeadilan bagi pihak yang diceraikan serta bagi anak-anaknya dikarenakan pada cerai talak tanpa izin pengadilan suami cenderung seenaknya sendiri. Suami seringkali tidak memberikan mut’ah kepada istri yang diceraikan padahal pemberian mut’ah merupakan kewajiban berdasarkan perintah al-Qur’an dan syari’at. Suami juga seringkali tidak memberikan nafkah kepada istri yang diceraikannya selama menjalani masa iddah (kurang lebih 3 bulan) padahal pemberian itu merupakan kewajiban yang didasarkan pada perintah al-Qur’an dan syari’at. Suami seringkali membawa-bawa ajaran al-Qur’an dan syari’at pada saat menjatuhkan talak terhadap istrinya namun kemudian dia melupakan atau mengesampingkan ajaran al-Qur’an dan syari’at terkait imsak bil ma’ruf, terkait mut’ah dan nafkah iddah setelah jatuhnya talak. Di samping itu, seringkali suami tidak menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam hal pengasuhan anak pasca perceraian juga tidak memberikan nafkah anak padahal anak belum dewasa. Padahal pengasuhan anak dan upaya mensejahterakan jasmani rohani anak merupakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan dalam al-Qur’an dan syari’at. Padahal anak korban perceraian orang tuanya berhak untuk tetap hidup layak dan tidak terlantar. Anak korban butuh dan mempunyai hak nafkah dari ayahnya meski sudah tidak serumah lagi dengannya. Jika penjatuhan talak dilaksanakan secara sepihak tanpa dimohonkan izin dari pengadilan maka risiko-risiko dan dampak buruk pasca perceraian seringkali tidak dipikirkan dan tidak dimitigasi. Rumah tangga menjadi hancur lebur ibarat rumah yang terbakar dibiarkan terus-menerus menghanguskan seluruh isi dan penghuni rumah hingga lebur menjadi arang bahkan menjadi abu. Tanpa kontrol dari negara, seringkali pasca perceraian suami lalai memberikan nafkah terhadap anak-anaknya yang belum dewasa terlebih jika suami tersebut telah menikah lagi dengan wanita lain dan memperoleh anak-anak yang baru yang istri barunya tersebut.

  1. Penerapan Musyawarah Dalam Urusan Keluarga

Suatu rumah tangga dan keluarga dibentuk pada mulanya melalui suatu pertemuan dan berlanjut kepada pembicaraan, diskusi, musyawarah dan mufakat. Seorang laki-laki pada mulanya tidak bisa langsung memposisikan diri sebagai calon pengantin pria dan tidak bisa langsung menyelenggarakan akad nikah. Itu artinya bahwa bersatu atau tidak bersatunya seorang pria dan wanita sebagai pasangan suami-istri bukan urusan individu belaka yang tanpa melibatkan pihak keluarga. Urusan perkawinan dan perlindungan rumah tangga telah menjadi urusan keluarga dan melibatkan beberapa kalangan anggota keluarga di antaranya melalui metode musyawarah. Dengan kata lain, bahwa tetap bersatunya seorang pria dan wanita sebagai pasangan suami-istri dalam rumah tangga ataupun perlu dibubarkannya rumah tangga melalui suatu perceraian perlu dimusywarahkan dan melibatkan pihak keluarga. Guna tercapainya hal tersebut diperlukan lembaga negara yakni pengadilan yang akan mengfasilitasi mediasi dan penasihatan.

Sebagaimana umumnya suatu musyawarah yang membahas suatu masalah yang tentu memanggil pihak-pihak yang terkait guna terselenggaranya suatu pertemuan dan pembahasan, maka begitu pula gambaan dari suatu sidang pemeriksaan perkara cerai talak di Pengadilan Agama. Pengadilan selalu memanggil Pemohon dan Termohon untuk diajak bicara mencari solusi terbaik agar ikatan perkawinan suami istri Pemohon dan Termohon tidak putus (tidak cerai) dengan tetap disertai komitmen perbaikan managemen rumah tangga untuk diterapkan di masa mendatang. Pengadilan selalu menasihati agar Pemohon dengan Termohon kembali rukun dan saling memaafkan untuk selanjutnya membatalkan keinginan bercerai. Bahkan disediakan sarana penasihatan melalui mediasi yang dibimbing oleh mediator profesional. Bahkan pada sidang cerai orang yang bekerja sebagai aparat negara maupun pejabat negara maupun badan usaha milik negara baik sipil maupun militer selalu didahului musyawarah pada instansinya sebelum diberikan izin perceraian dari atasan. Pada sidang-sidang selanjutnya pengadilan selalu memanggil Pemohon dan Termohon untuk didengar keterangannya maupun membela diri sehingga hakim dapat mendengar kedua belah pihak. Didengar juga keterangan dan kesaksian pihak keluarga mengenai apakah masih sanggup untuk merukunkan Pemohon dan Termohon ataukah sudah tidak sanggup lagi untuk merukunkan mereka. Selama Pemohon dan Termohon hadir di sidang pengadilan tentulah akan didengar pendapatnya. Selama Pemohon dan Termohon bersedia hadir di sidang pengadilan maka pengadilan tidak langsung dan dengan mudahnya mengizinkan talak. Perceraian tidak dipermudah karena perceraian merupakan perbuatan yang dibenci Allah. Kegiatan atau proses dialogis dan musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait semacam itu sangat kecil kemungkinan dilaksanakan jika talak dijatuhkan secara pribadi suami di rumah atau secara liar tanpa kontrol dari pengadilan. 

  1. PENUTUP

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sangat urgen bagi suami yang akan menjatuhkan talak terhadap istrinya untuk memohon izin kepada pengadilan agama dan menjalani prosesnya. Sayangnya, tidak jarang laki-laki muslim di Indonesia zaman sekarang yang tidak mau dibatasi kebebasannya dalam menjatuhkan talak terhadap istrinya, dengan alasan ingin menerapkan syariat Islam. Sehingga tidak jarang suami dengan alasan remeh menjatuhkan talak terhadap istrinya disertai memulangkan istri bersama anak-anaknya kepada orangtua istri kemudian menganggapnya selesai. Tidak jarang juga suami mengucap “kita cerai” terhadap istrinya lalu mereka menganggap telah terjadi perceraian dan resmi menjadi duda-janda. Perilaku seperti itu hanyalah mau ambil enaknya sendiri, bukan mau ambil baiknya bersama pihak terkait. Jika suami tersebut sangat mudah mengambil hak menjatuhkan talaknya, tapi mengapa tidak sangat mudah menunaikan kewajibannya membayar mut’ah dan nafkah serta maskan juga kiswah selama masa iddah kepada bekas istrinya secara patut kadarnya, padahal mut’ah dan nafkah tersebut merupakan hak mantan istrinya selama dia tidak termasuk kategori nusyuz? Mengapa pula mantan suami tidak dengan mudah menunaikan kewajibannya untuk menanggung nafkah anak bahkan menanggung segala biaya pengasuhan anak, padahal penunaian itu adalah hak anak yang merupakan darah dagingnya? Talak yang dilakukan di luar pengadilan biasanya suami ingin cepat dan mudah menceraikan istrinya, namun suami menutup-nutupi kewajiban terhadap bekas istrinya sehingga sengaja membiarkan bekas istrinya menanggung beban ekonomi dan beban sosial sendirian. Oleh karena itu, agar talak yang jatuh tidak sekerdar menuruti amarah dan hawa nafsu, maka perlu diperiksa oleh pihak yang netral yaitu lembaga peradilan.