Arsip Berita

PENANDATANGAN SKB PEMANGGILAN/PEMBERITAHUAN

ANTARA PA KOTA BANJAR DENGAN PN BANJAR

 SKB PN BANJAR 1

Selasa (17/05/2022), Pengadilan Negeri Banjar dan Pengadilan Agama Kota Banjar telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Pengadilan Negeri Banjar Nomor : W11-U22/HK.05/SK/V/2022 dan  Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor : W10-A24/1297/HK.05/SK/V/2022 tentang  Besaran Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan Berdasarkan Radius pada Pengadilan Agama Kota Banjar dan Pengadilan Negeri Banjar.

Acara yang dilangsungkan di ruang Rapat Pengadilan Agama Kota Banjar ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjar Agus Ardianto, S.H. M.H., Ketua Pengadilan Agama Banjar Nur Hamid, S.Ag.,M.H., Wakil Ketua dan Hakim, serta Panitera masing-masing Pengadilan.

SKB PN BANJAR 2

Dalam kesempatan itu Nur Hamid menyatakan bahwa rumusan SKB ini merupakan bentuk sinergitas antara Pengadilan Negeri Banjar dan Pengadilan Agama Kota Banjar serta guna menyeragamkan biaya radius panggilan/pemberitahuan putusan di wilayah hukum Kota Banjar yang selama ini masih berbeda-beda.

Setali tiga uang Agus Ardianto menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pembuatan SKB ini sehingga dapat dijadikan pedoman bersama dalam menentukan besaran biaya panggilan/pemberitahuan di masing-masing pengadilan. Selain itu, beliau menambahkan bahwa kedepan juga perlu dibahas bersama-sama berkaitan dengan penyeragaman biaya proses, biaya pemeriksaan setempat serta membentuk program kegiatan IKAHI dan IPASPI yang lebih terorganisir.

Setelah rumusan yang termuat dalam SKB selesai dibahas dan telah disepakati besama kemudian diakhir acara dilakukan prosesi penandatanganan oleh masing-masing Ketua Pengadilan.

SKB PN BANJAR 3