jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Berita

Pemusnahan Barang Milik Negara

Berupa Barang Persediaan Usang

Pada Pengadilan Agama Banjar

IMG 20250915 081121

Banjar,_15 September 2025, Pengadilan Agama Banjar mengadakan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan berupa Barang Persediaan Usang (Blanko Akta Cerai) sebanyak 10 bundel yang terdiri dari 500 set. Berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 14469/SEK/PL1.2.3/VIII/2025, tanggal 11 Agustus tahun 2025, dalam surat tersebut telah disetujui pemusnahan Barang Persediaan berupa Balanko Akta Cerai dengan nilai perolehan Rp. 2.229.442,- (dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah. Maka dengan hal tersebut tim Penghapusan Pengadilan Agama Kota Banjar yang dipimpin oleh Shofiyuddin Miftah Farid melakukan proses pemusnahan Balnko Akta Cerai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang pendelegasian wewenang dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.

IMG 20250915 081039

20250915 081508

Pemusnahan Balnko tersebut merupakan bentuk tindaklanjut atas terbitnya surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Pengadilan Agama secara Elektronik. Maka atas dasar hal tersebut sudah tidak diperbolehkan penerbitan produk Pengadilan Agama secara manual, sehingga guna memperlancar segala bentuk administrasi Blanko Akta Cerai yang ada pada Pengadilan Agama harus dimusnahkan. Pada dasarnya dengan segala bentuk yang sudah menjadi digital mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada pencari keadilan dan tidak akan mendapatkan hambatan yang berarti. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Banjar diharap wajib mengikuti system dan ritme yang berjalan sekarang, pungkas Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjar_Supian Daelani, S.Ag.,M.H.

Setelah selesai pemusnahan akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya yaitu mengajukan permohonan penghapusan Barang Milik Negara melalui Pengelola Barang_Shofiyuddin Miftah Farid selaku Kuasa Pengguna Barang.