jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Standar Pelayanan

Standar & Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144./KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar pelayanan Pengadilan

SK Ketua Pengadilan Agma Kota Banjar tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Kota Banjar

Maklumat Pelayanan

 maklumat pelayanan 2

SK Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar tentang Maklumat Pelayanan Pada Pengadilan Agama Kota Banjar