eppid cctv sudi sipelintas ahlak bangga

 

 

 

 

 


Standar Pelayanan

Standar & Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar pelayanan Pengadilan

SK Ketua Pengadilan Agma Kota Banjar tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Kota Banjar

 

Maklumat Pelayanan

 WhatsApp Image 2023 03 17 at 18.33.42

 

SK Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar tentang Maklumat Pelayanan Pada Pengadilan Agama Kota Banjar