eppid cctv sudi sipelintas ahlak bangga

 

 

 

 

 


Hak-Hak Pelapor & Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR PENGADUAN
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

 
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan

Hak Pelapor :

- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya

- Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun

- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya

- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan 

 

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku

Hak Terlapor :

- Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain

- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan

 

Hak-hak Pelapor & Terlapor ini didasarkan pada PERMA No. 9 Tahun 2016 yang dapat didownload pada link berikut ini KLIK DISINI