Hak-Hak Pelapor & Terlapor
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan
Hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
- Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan
Hak-hak Pelapor & Terlapor ini didasarkan pada PERMA No. 9 Tahun 2016 yang dapat didownload pada link berikut ini KLIK DISINI