cctv sudi sipelintas ahlak bangga

 

 

 

 

 


Alur Proses Gugatan Sederhana

alur gugatan sederhana

 

Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan Sederhana

PERSYARATAN

  1. Surat Gugatan asli;
  2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
  3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
  4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
  5. Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
  6. Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
  7. Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama
  8. Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)
  9. Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 200.000.000,-

PROSEDUR

  1. Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan ;
  2. Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
  3. Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
  4. Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan
  5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan  yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti
  6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli

TAHAP PERSIDANGAN

  1. Pemeriksaan Pendahuluan
  2. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  3. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  4. Pembuktian;
  5. Putusan Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama

Upaya hukum dalam gugatan sederhana dikenal dengan “Keberatan” yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan (jika para pihak tidak hadir pada saat putusan dibacakan) dengan cara mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan pengadilan.