Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi
Sebelumnya, Kota Banjar termasuk dalam yurisdiksi PA Ciamis dan wilayah hukum PA Kota Banjar meliputi seluruh wilayah Kota Banjar
Kota Banjar terdiri dari 4 (empat) Kecamatan yang meliputi 23 (dua puluh tiga) Kelurahan/Desa yaitu :
I.Kecamatan Banjar yang terdiri dari 6 Kelurahan/Desa yaitu :
- Kelurahan/Desa Banjar.
- Kelurahan/Desa Balokang.
- Kelurahan/Desa Cibeureum.
- Kelurahan/Desa Situbatu.
- Kelurahan/Desa Neglasari.
- Kelurahan/Desa Mekarsari.
II. Kecamatan Langensari yang terdiri dari 6 Kelurahan/Desa yaitu:
- Kelurahan / Desa Langensari.
- Kelurahan / Desa Kujangsari.
- Kelurahan /Desa Bojongkantong.
- Kelurahan / Desa Waringinsari.
- Kelurhan / Desa Muktisari.
- Kelurahan / Desa Rejasari.
III. Kecamatan Pataruman yang terdiri dari 7 Kelurhan/Desa
- Kelurahan / Desa Binangun.
- Kelurahan / Desa Hegarsari.
- Kelurahan / Desa Pataruman.
- Kelurahan / Desa Sukamukti.
- Kelurahan / Desa Batulawang.
- Kelurahan / Desa Karyamukti.
- Kelurahan / Desa Mulyasari.
IV. Kecamatan Puwaharja yang terdiri dari 4 Kelurahan/Desa;
- Kelurahan / Desa Purwaharja.
- Kelurahan / Desa Karangpanimbal.
- Kelurahan / Desa Raharja.
- Kelurahan / Desa Mekarharja.