Mekanisme Pengaduan
MEKANISME PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR
- Pelapor atau Pengadu datang ke Pengadilan Agama Kota Banjar;
- Pelapor atau Pengadu menemui Petugas Pengaduan di Pengadilan Agama Kota Banjar;
- Petugas Pengaduan mencatat Identitas Pelapor atau Pengadu;
- Pelapor atau Pengadu menyampaikan keluhan/aduannya kepada Petugas Pengaduan baik secara lisan/tulisan/email/faksimili;
- Petugas Pengaduan akan mencatat dalam register Pengaduan;
- Petugas Pengaduan memasukkan laporan atau aduan tersebut ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI salmbatnya 1 hari setelah laporan atau aduan diterima;
- Petugas Pengaduan meneruskan pengaduan tersebut kepada ketua Pengadilan Agama Kota Banjar melalui Panitera;
- Pelapor atau Pengadu menerima tanda terima Pengaduan;
- Ketua Pengadilan Agama Meneruskan laporan atau aduan tersebut selambatnya 7 (tujuh) hari sejak laporan atau aduan diterima;
*sesuai dengan kewenangan menangani laporan atau aduan dimaksud.
- Laporan atau aduan yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI akan ditelaah selambatnya 5 (lima) hari sejak laporan atau aduan diterima;
*sesuai dengan kewenangan menangani laporan atau aduan dimaksud
- Tim penelaah dibentuk selambatnya 5 (lima) hari sejak laporan atau aduan diterima;
- Tim pemeriksa dibentuk selambatnya 10 (sepuluh) hari sejak laporan atau aduan ditelaah;
*sesuai dengan kewenangan menangani laporan atau aduan dimaksud
- Hasil pemeriksaan akan dikeluarkan selambatnya 10 (sepuluh) hari sejak pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dilakukan;