eppid cctv sudi sipelintas ahlak bangga

 

 

 

 

 


Mekanisme Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR

  1. Pelapor atau Pengadu datang ke Pengadilan Agama Kota Banjar;
  2. Pelapor atau Pengadu menemui Petugas Pengaduan di Pengadilan Agama Kota Banjar;
  3. Petugas Pengaduan mencatat Identitas Pelapor atau Pengadu;
  4. Pelapor atau Pengadu menyampaikan keluhan/aduannya kepada Petugas Pengaduan baik secara lisan/tulisan/email/faksimili;
  5. Petugas Pengaduan akan mencatat dalam register Pengaduan;
  6. Petugas Pengaduan memasukkan laporan atau aduan tersebut ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI salmbatnya 1 hari setelah laporan atau aduan diterima;
  7. Petugas Pengaduan meneruskan pengaduan tersebut kepada ketua Pengadilan Agama Kota Banjar melalui Panitera;
  8. Pelapor atau Pengadu menerima tanda terima Pengaduan;
  9. Ketua Pengadilan Agama Meneruskan laporan atau aduan tersebut selambatnya 7 (tujuh) hari sejak laporan atau aduan diterima;

*sesuai dengan kewenangan menangani laporan atau aduan dimaksud.

  1. Laporan atau aduan yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI akan ditelaah selambatnya 5 (lima) hari sejak laporan atau aduan diterima;

*sesuai dengan kewenangan menangani laporan atau aduan dimaksud

  1. Tim penelaah dibentuk selambatnya 5 (lima) hari sejak laporan atau aduan diterima;
  2. Tim pemeriksa dibentuk selambatnya 10 (sepuluh) hari sejak laporan atau aduan ditelaah;

*sesuai dengan kewenangan menangani laporan atau aduan dimaksud

  1. Hasil pemeriksaan akan dikeluarkan selambatnya 10 (sepuluh) hari sejak pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dilakukan;