Arsip Berita
Pastikan Kepastian Hukum,
PA Banjar Laksanakan Sita Eksekusi Dua Objek Tanah di Desa Waringinsari
BANJAR – Pengadilan Agama (PA) Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan melalui pelaksanaan sita eksekusi lapangan. Pada Kamis (02/04/2026), tim eksekusi PA Banjar turun langsung ke wilayah Kecamatan Langensari untuk mengeksekusi perkara dengan nomor register 1/Pdt.Eks/2026/PA.Bjr.
Kegiatan dimulai dengan kunjungan koordinasi ke Kantor Desa Waringinsari. Tim PA Banjar disambut oleh perangkat desa setempat untuk menyamakan persepsi dan memastikan pengamanan lingkungan agar pelaksanaan sita eksekusi berjalan kondusif, tanpa hambatan sosial di masyarakat.
Prosesi sita eksekusi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku. Tim yang bertugas dalam giat ini terdiri dari:
-
Barkah Ramdhani, S.H., M.H. (Panitera PA Banjar)
-
Hamdun, S.HI. (Panitera Muda Gugatan)
-
Ade Solahudin, S.HI. (Panitera Pengganti)
-
Ridwan Saidi (Jurusita)
Di lokasi objek sengketa, Panitera PA Banjar, Barkah Ramdhani, membacakan Penetapan Sita Eksekusi secara resmi. Langkah tersebut dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi oleh Jurusita Ridwan Saidi, yang disaksikan langsung oleh Panmud Gugatan dan Panitera Pengganti.
Pelaksanaan ini juga dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, serta pihak Termohon Eksekusi (Prinsipal) yang turut didampingi oleh kuasa hukumnya.

Berdasarkan penetapan tersebut, terdapat 2 (dua) objek sengketa yang menjadi sasaran sita eksekusi, yaitu:
- Sebidang tanah yang terletak di Sukanagara, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Karanggedang, Dusun Sukanegara, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Pelaksanaan sita eksekusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek sengketa tidak dipindahtangankan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung, guna menjamin hak-hak pemohon eksekusi nantinya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut berakhir dengan tertib dan lancar. Kehadiran para pihak di lapangan menunjukkan sikap kooperatif terhadap putusan lembaga peradilan. Dengan selesainya penyitaan ini, objek tersebut kini berada di bawah pengawasan pengadilan secara hukum hingga proses selanjutnya dilaksanakan.





